Menu
SEI GOHONG NEWS

Polsek Kapuas Hulu Sosialisasikan Larangan Tambang Ilegal dan Penggunaan Merkuri

  • Bagikan
banner 468x60

KUALA KAPUAS (KALTENG), seigohongnews.com – Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, melaksanakan sosialisasi larangan penambangan ilegal serta penggunaan bahan kimia berbahaya berupa merkuri kepada masyarakat di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (26/3/2026).

Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan oleh personel Polsek Kapuas Hulu, yakni Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol A. Pasaribu, dengan memasang spanduk bertuliskan “Stop Penambangan Liar dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri”.

Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan kegiatan itu bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat dalam jangka panjang.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi melakukan penambangan liar hanya demi keuntungan pribadi, tanpa memikirkan dampak buruknya bagi lingkungan dan masyarakat luas,” ujarnya.

Ia menegaskan, penambangan ilegal maupun penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dapat merusak ekosistem serta mengancam keberlangsungan sumber daya alam yang menjadi penopang hidup masyarakat.

Selain itu, kegiatan sosialisasi juga diharapkan dapat menumbuhkan rasa cinta masyarakat terhadap lingkungan sekitar, sehingga kelestarian alam tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang.

Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus melakukan langkah pencegahan melalui edukasi langsung kepada masyarakat, terutama di wilayah yang rawan terjadi aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Maka dari itu, Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas mengambil tindakan dengan langsung turun ke lapangan untuk melakukan pencegahan melalui sosialisasi dan memberikan pemahaman tentang dampak penambangan liar,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga diingatkan mengenai sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku penambangan ilegal maupun penyalahgunaan bahan kimia berbahaya, sebagaimana diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Rahmad Ariadi)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *