Mataram (NTB), seigohongnews.com– Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Selasa malam (3/11/2026).
Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 19.00 Wita tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IS. Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa lebih dari 2 kilogram sabu yang dikemas dalam 16 bungkus besar serta 265 butir pil ekstasi.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba dan dihadiri Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja itu berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan setempat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di kediaman terduga pelaku.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha berwarna biru dan klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah membantu kepolisian mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak, bukan hanya kepolisian.
Kapolda juga mengajak para kepala lingkungan, tokoh masyarakat, serta orang tua untuk meningkatkan pengawasan mulai dari lingkungan tempat tinggal dan keluarga agar generasi muda terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Mari kita gerakkan perang terhadap narkoba, perangi bersama, dan cegah sejak dini mulai dari lingkungan keluarga,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda NTB masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari ancaman narkoba.
(Idr)















