Menu
SEI GOHONG NEWS

FKPM-KT Gelar Aksi Demo Tuntut Penutupan Jalan Hauling PT. Adaro Indonesia di Barsel, dan Lahan Itu Segera Dieksekusi

  • Bagikan
banner 468x60

Palangka Raya (Kalteng), seigohongnews.com – Sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan tetap saja terjadi di wilayah Kalimantan Tengah. Salah satunya adalah layanan Basri, warga Desa Kalanis Kabupaten Barito Selatan. Tanahnya telah dijadikan jalan hauling oleh PT. Adaro Indonesia di Desa Kalanis Kec. Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan.

Terkait hal tersebut, Forum Keadilan dan Perjuangan Masyarakat Kalimantan Tengah (FKPM-KT) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah dan di Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, Kamis (9/4/26).

Dari aksi di lapangan ternyata aksi ini bertujuan mendesak eksekusi lahan milik warga bernama Basri di Kabupaten Barito Selatan, yang saat ini dikuasai dan digunakan oleh PT Adaro Indonesia.

Eman Supriyadi sebagai Koordinator FKPM-KT menyatakan bahwa pihaknya mendesak Pengadilan Tinggi Palangka Raya untuk segera memerintahkan Pengadilan Negeri (PN) Buntok agar melaksanakan eksekusi.

Tuntutan ini didasarkan pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 562 PK/Pdt/2021 yang telah memenangkan pihak Basri atas lahan di Desa Kelanis, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan.

Menurut Eman. Penundaan eksekusi tersebut terjadi akibat munculnya putusan PK baru pada tahun 2024, yang menimbulkan kerancuan bagi penegak huku. Padahal kedua putusan tersebut memiliki objek materi yang jelas berbeda.

Masalah muncul dengan adanya putusan perkara peninjauan kembali tahun 2024. Yang dibahas pada putusan 2024 itu adalah pembayaran tali asih sebesar Rp150 juta. Sementara putusan yang 2021 itu adalah mengembalikan hak lahan Basri secara keseluruhan. Ini objeknya lain, harusnya PK 2021 itu yang segera dieksekusi,” jelas Eman kepada wartawan di lokasi aksi.

Eman mengungkapkan, bahwa sengketa lahan ini telah berlarut-larut tanpa penyelesaian yang konkret selama lebih dari tiga dekade.

“Dari tahun 1992 sampai sekarang itu sudah 34 tahun tidak diapa-apakan. Keluarnya PK 2024 itu membuat semua pihak diam. Oleh karena itu kami melakukan upaya hukum dan demo ini untuk menggerakkan aparat agar segera mengeksekusi lahan Basri, apapun yang terjadi,” tegasnya.

Selain menyuarakan tuntutan kepada pihak peradilan, FKPM-KT juga melayangkan permohonan resmi kepada Gubernur Kalimantan Tengah, untuk ikut turun tangan. Terdapat dua poin utama yang didesak kepada orang nomor satu di Kalteng tersebut.

Pertama, massa meminta Gubernur untuk memfasilitasi penutupan sementara aktivitas jalan hauling PT Adaro Indonesia di Desa Kelanis, Kecamatan Dusun Hilir, Kabuputen Barito Selatan.

Kedua, Gubernur diminta memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan tersebut agar hak-hak Basri segera dipenuhi sesuai dengan amanat putusan PK MA tahun 2021.

Massa aksi berharap pemerintah daerah dan aparatur penegak hukum dapat bersikap tegas, objektif, dan tidak ragu dalam mengeksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga keadilan bagi pihak Basri yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun dapat segera terwujud.

(Dae Bima Aditya Mandolo)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *