Menu
SEI GOHONG NEWS

Dewan Syar’i Adakan Rakor Bersama BAZNAS Lombok Timur

  • Bagikan
banner 468x60

Selong (NTB), seigohongnews.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Timur menggelar rapat koordinasi bersama Dewan Syar’i di Lesehan Kartini, Desa Dames Damai, Kecamatan Suralaga. Rapat ini digelar untuk memperkuat tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) agar semakin baik, transparan, dan sesuai aturan.

Dalam kesempatan itu, Ketua BAZNAS Lombok Timur, H. Muhammad Kamli, menegaskan pentingnya penerapan prinsip 3A, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Menurutnya, pengelolaan dana ZIS bukan hanya soal administrasi, tetapi juga merupakan amanah besar yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.

Ia menjelaskan, Aman Syar’i berarti seluruh pengelolaan zakat harus sesuai dengan hukum Islam. Karena itu, peran Dewan Syar’i sangat penting untuk memastikan program BAZNAS, mulai dari penentuan penerima hingga penyaluran bantuan, tetap sesuai dengan fatwa ulama dan ketentuan fikih zakat.

Sementara itu, Aman Regulasi menegaskan bahwa BAZNAS harus patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Setiap laporan keuangan dan pelaksanaan program juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Adapun Aman NKRI bermakna zakat harus dikelola untuk kepentingan umat dan bangsa, bukan untuk hal-hal yang bertentangan dengan nilai kebangsaan, radikalisme, atau upaya yang dapat memecah persatuan.

Wakil Ketua BAZNAS Lombok Timur bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Dr. H. Hamidi, juga menyampaikan bahwa pihaknya ingin memastikan setiap rupiah dari para muzaki dikelola dengan baik dan amanah. Menurutnya, dengan berpegang pada prinsip 3A, zakat dapat menjadi solusi nyata dalam membantu mengurangi kemiskinan di Lombok Timur.

Sementara itu, Ketua Dewan Syar’i Lombok Timur, H. Ishak Abdul Gani, LC, memberikan apresiasi kepada BAZNAS atas langkah proaktif tersebut. Ia menegaskan bahwa Dewan Syar’i akan terus mengawal setiap inovasi program BAZNAS agar tetap sesuai syariat, menjaga marwah lembaga zakat, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Lombok Timur. Ia juga menekankan bahwa fatwa Dewan Syar’i harus menjadi pedoman bagi amil dan amilat BAZNAS dalam bekerja secara profesional dan transparan.

Rapat ini ditutup dengan komitmen bersama untuk meningkatkan literasi zakat di masyarakat agar semakin banyak warga menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Lombok Timur demi kesejahteraan umat yang lebih merata.

(Lalu Idris)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *