Menu
SEI GOHONG NEWS

Menteri Imipas Tegaskan Komitmennya Memberantas Peredaran Narkoba di Lapas dan Rutan

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, seigohongnews.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan dari Anggota Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik peredaran narkotika di dalam lapas.
Dalam keterangannya, Menteri Agus menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan dari Komisi III DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap sistem pemasyarakatan.

“Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” tegas Agus, Kamis (9/4/2026).

Menteri Agus menjelaskan, berbagai langkah konkret terus dilakukan untuk memperketat pengawasan sekaligus menutup celah peredaran narkotika di lapas dan rutan. Upaya tersebut meliputi penguatan sistem keamanan berbasis teknologi, seperti pemasangan CCTV terintegrasi, serta peningkatan intensitas razia rutin maupun insidentil yang dilaksanakan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Selain itu, Kementerian Imipas juga memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), guna melakukan penindakan secara terpadu dan berkelanjutan.

Di sisi internal, penegakan disiplin dan integritas petugas menjadi perhatian utama. Kementerian memastikan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum petugas akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” ujar Menteri Agus.

Ia mengungkapkan, sejumlah oknum petugas telah dijatuhi sanksi disiplin berat hingga pemecatan karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Bahkan, beberapa di antaranya telah diproses hukum.
Selain penindakan terhadap petugas, langkah strategis juga dilakukan terhadap warga binaan berisiko tinggi. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 2.284 warga binaan kategori bandar dan high risk telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Menteri Agus menegaskan, pemindahan tersebut bukan sekadar relokasi, melainkan bagian dari strategi penanganan yang komprehensif. Tujuannya, selain untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di dalam lapas dan rutan dengan mengisolasi pelaku utama, juga sebagai langkah represif dan rehabilitatif agar warga binaan menyadari kesalahannya serta dapat mengikuti program pembinaan secara optimal.

Lebih lanjut, Kementerian Imipas terus memperkuat program pembinaan bagi warga binaan, termasuk program rehabilitasi dan pembinaan kepribadian, guna mencegah keterlibatan kembali dalam penyalahgunaan narkotika. Program ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, baik instansi pemerintah maupun organisasi non-pemerintah (NGO).

Menteri Agus menekankan bahwa permasalahan peredaran narkotika di lapas dan rutan merupakan isu kompleks yang memerlukan penanganan menyeluruh dan kolaboratif. Oleh karena itu, pihaknya terbuka terhadap masukan serta siap menjalin diskusi dengan berbagai pihak demi optimalisasi penanganan masalah tersebut.
(Lalu Idris)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *