Menu
SEI GOHONG NEWS

Campur Aduk Birokrasi dan Masalah Pribadi, Oknum Sekda Kapuas Diduga Hambat Proses Izin Cerai dan Karir ASN

  • Bagikan
banner 468x60

Kuala Kapuas (Kalteng), seigohongnews.com — Dugaan penyalahgunaan wewenang tengah menerpa pimpinan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas. Oknum Sekretaris Daerah (Sekda) setempat dituding sengaja menghambat proses perceraian mantan Camat Basarang, Nurcahyono, yang berujung pada dugaan intimidasi serta anjloknya penilaian kinerja sang ASN secara sepihak.

Konflik rumah tangga yang dialami oleh mantan Camat Basarang, Nurcahyono, kini merembet menjadi polemik birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas.

Proses perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut diduga sengaja dihambat dan diwarnai oleh tindakan intimidasi serta ketidakadilan administratif yang secara kuat menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas.

Permasalahan ini bermula dari perselisihan rumah tangga Nurcahyono yang telah berlangsung lama dan mencakup perbedaan akidah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, status pernikahan Nurcahyono sejatinya telah memenuhi syarat putus secara syariat Islam melalui proses talak tiga pada Minggu (28/6/2026).

Namun, ironisnya, berkas permohonan cerai miliknya tak kunjung diproses oleh pihak birokrasi.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya campur tangan yang tidak semestinya dari pimpinan daerah. Sekda Kabupaten Kapuas dituding tidak hanya bersikap abai, tetapi diduga sengaja menghambat proses penyelesaian administrasi perceraian tersebut.

Hal ini dinilai mengabaikan hak-hak dasar Nurcahyono, baik sebagai manusia maupun sebagai seorang ASN.

Lebih jauh, intervensi ini diduga telah berdampak langsung pada karir Nurcahyono. Sumber dari lingkungan pemerintahan menyebutkan adanya dugaan tindakan intimidasi dan penghambatan jenjang karir yang dilakukan oleh Sekda.

Salah satu bukti yang disorot adalah pemberian nilai buruk pada sistem aplikasi e-Kinerja milik Nurcahyono.

Padahal, Nurcahyono dikenal sebagai ASN berprestasi dengan rekam jejak yang baik, terutama dalam mendorong kemajuan pembangunan saat menjabat sebagai Camat di wilayah Kecamatan Basarang. Sebelumnya, ia selalu mendapatkan penilaian “di atas ekspektasi” dan “sangat memuaskan”.

Pemberian nilai buruk secara sepihak ini dinilai tidak pantas, dan Sekda dianggap telah mencampuradukkan persoalan pribadi bawahannya dengan urusan tugas pemerintahan.

Selain itu, pihak pimpinan daerah yang sama juga dinilai memiliki standar ganda. Di satu sisi, birokrasi bersikap sangat kaku dan keras dalam menangani masalah pribadi Nurcahyono, namun di sisi lain diduga kerap menutupi kasus-kasus pelanggaran susila yang terjadi di lingkungan pemerintahan setempat.

Pola penghambatan izin cerai ini pun kabarnya tidak hanya menimpa Nurcahyono, melainkan juga dialami oleh ASN lain.

Lantaran tidak mendapatkan penyelesaian dan tanggapan yang wajar di tingkat kabupaten, Nurcahyono diketahui telah melaporkan seluruh rangkaian permasalahan ini kepada jenjang pemerintahan yang lebih tinggi guna menuntut keadilan.

Tanggapan Pakar Hukum

Polemik ini turut memancing reaksi dari pakar hukum perkawinan, Dr. Abdul Basir, SH.I., MH. Ia menyampaikan keprihatinannya atas perlakuan yang diterima oleh ASN tersebut.

Menurutnya, pemerintah sejatinya memiliki fungsi utama untuk mengayomi, melindungi, dan memenuhi hak serta kewajiban pegawainya.

“Penanganan kasus seperti ini tidak boleh sampai melanggar syariat agama—khususnya Islam—maupun aturan hukum yang berlaku. Kami berharap instansi terkait kembali menjalankan perannya dengan benar, dan tidak menjadikan jabatan sebagai alat untuk menindas atau menghambat hak warga negara maupun pegawainya sendiri,” tegas Abdul Basir.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas terkait rentetan tuduhan dan dugaan pelanggaran wewenang tersebut. Masyarakat kini berharap agar proses penegakan keadilan dan hukum bagi ASN di Kapuas dapat berjalan secara objektif dan transparan.

(RA)

Catatan: Redaksi memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi para pihak terkait dalam berita ini untuk memberi sanggahan, penjelasan, dan/atau konfirmasi

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *