Menu
SEI GOHONG NEWS

Rampas Anting dan Uang Korban, Residivis Curas di Kapuas Dibekuk Polisi

  • Bagikan
banner 468x60

KUALA KAPUAS (KALTENG), seigohongnews.com – Aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menimpa seorang perempuan di Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, berhasil diungkap Tim Resmob Polres Kapuas.

Tim Resmob Polres Kapuas berhasil menangkap seorang pria berinisial H alias Tadung (44) yang diduga melakukan tindak pidana Curas.

Pelaku diamankan pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah pondok di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi S.Tr.K., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku diduga terlibat dalam aksi perampokan disertai kekerasan yang terjadi di rumah korban pada Februari lalu.

Korban Diserang Saat Tidur

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban, Halimah (51), di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat.

Saat kejadian, korban diketahui sedang tidur sendirian di rumah. Dalam kondisi rumah masih terang, korban tiba-tiba terbangun setelah lampu rumah padam karena diduga dimatikan dari bagian meteran listrik.

Tak lama kemudian, pelaku langsung menyerang korban dengan cara menindih tubuhnya, lalu mengikat tangan korban menggunakan kain sarung. Dalam keadaan gelap, pelaku kemudian merampas sepasang anting emas milik korban seberat sekitar 1,5 gram.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengacak-acak kamar korban untuk mencari barang berharga lainnya.

Pelaku sempat menanyakan kwitansi emas, lalu memeriksa isi tas milik korban dan mengambil uang tunai sebesar Rp350 ribu, dengan menyisakan Rp60 ribu setelah korban memohon agar uangnya tidak diambil seluruhnya.

Korban Sempat Melawan

Korban sempat berusaha melepaskan lilitan sarung yang mengikat tangannya.

Namun, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan membekap mulut korban dan membenturkan wajah korban ke dinding saat korban berteriak meminta tolong.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bibir dan hidung, serta tangan kiri bengkak setelah diputar oleh pelaku.

Dalam situasi tersebut, korban sempat meraba wajah pelaku, memegang rambutnya, dan mengenali suaranya.

Dugaan itu semakin kuat setelah korban sempat berbicara dengan pelaku saat kejadian berlangsung.

Setelah berhasil menguasai barang-barang milik korban, pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu dapur dengan cara merusaknya.

Sekitar pukul 06.00 WIB di hari yang sama, korban mendatangi rumah Ketua RT setempat untuk melaporkan kejadian tersebut, sebelum akhirnya diarahkan membuat laporan resmi ke Polres Kapuas. Akibat aksi itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,7 juta.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat bagian dinding rumah yang terbuka. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju tempat korban tidur di dalam kelambu dan melancarkan aksinya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 lembar celana pendek olahraga warna biru merek MYTRIP,

1 lembar kain sarung warna cokelat bercorak.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Polisi juga mengungkap bahwa H alias Tadung merupakan seorang residivis dalam sejumlah kasus pencurian.

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku sebelumnya pernah terlibat dalam beberapa tindak pidana pencurian, di antaranya

pencurian sepeda pada 2011;

pencurian sepeda pada 2013;

pencurian sepeda pada 2017;

pencurian sepeda pada 2019;

pencurian sepeda; dan rokok pada 2021; pencurian uang pada 2023.

Riwayat itu menunjukkan pelaku berulang kali keluar masuk penjara karena kasus serupa.

Polres Kapuas mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di rumah seorang diri, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

(Rahmad Ariadi)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *