Menu
SEI GOHONG NEWS

BNN Kalteng Musnahkan 1,7 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus di Kotim

  • Bagikan
banner 468x60

Palangka Raya (Kalteng), seigohongnews.com – Pada pagi hari tadi, Rabu (11/03/2026), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi hasil pengungkapan kasus di Kabupaten Kotawaringin Timur. Kegiatan pemusnahan tersebut digelar di Kantor BNNP Kalimantan Tengah, Palangka Raya.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Kalimantan Tengah Mada Roostanto, S.E., M.H. serta dihadiri sejumlah pejabat dan unsur terkait, di antaranya perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya, Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT), Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (GANAS ANNAR) MUI, serta para wartawan.

Dalam sambutannya, Mada Roostanto menyampaikan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada Februari 2026 di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan satu orang tersangka dari masyarakat umum.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu dengan berat bruto 1.830,89 gram serta pil ekstasi sebanyak 786 butir atau seberat 305,76 gram,” ujarnya.

Namun setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan serta pengujian laboratorium, jumlah yang dimusnahkan yakni sabu dengan berat bruto 1.773,65 gram serta narkotika jenis MDMA atau pil ekstasi seberat 283,55 gram.

BNNP Kalimantan Tengah menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut telah melalui uji laboratorium di Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dan dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan MDMA, yang termasuk dalam narkotika golongan I sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mada Roostanto menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika sekaligus bentuk komitmen aparat dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Kegiatan ini juga menjadi komitmen BNN bersama aparat penegak hukum serta seluruh elemen masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Tengah,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya narkoba.

(Eman Supriyadi)

 

 

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *