Menu
SEI GOHONG NEWS

Tim Resmob Polres Kapuas Mengamankan Pelaku penganiayaan

  • Bagikan
banner 468x60

Kapuas (Kalteng), seigohongnews.com – Telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa Ramadi, warga Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas. Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas bergerak cepat meringkus U alias Bangke (37), pelaku penganiayaan tersebut.

Pelaku U ditangkap di Jalan Trans Kalimantan, Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Ramadi (29), buruh harian lepas, mengalami luka berat di bagian wajah dan punggung akibat sabetan senjata tajam. Kejadian berdarah itu terjadi di depan rumah Ketua RT 03 Desa Saka Tamiang, Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Reskrim Polres AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.I.K. menjelaskan, penganiayaan bermula saat pelaku merasa terancam. Pelaku kemudian mengambil parang dan menyerang korban sebanyak dua kali.

“Korban mengalami luka robek pada wajah dan luka di punggung. Setelah kejadian, korban dilarikan ke RSUD dr. Soemarno Sosroatmodjo untuk mendapatkan perawatan,” jelas Kapolres Kapuas melalui AKP Rizki.

Kasus ini sampai ke pihak kepolisian berkat adanya laporan yang dilakukan oleh adik korban, Sri Devi (22), setelah mendapat informasi dari ibu kandungnya.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku menyerang menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka berat.

Foto:Korban sedang ditangani tim                                medis

Pelaku berhasil ditangkap setelah tim Resmob melakukan penyelidikan intensif. Namun, senjata tajam yang digunakan diketahui telah dibuang ke DAS Kapuas dan masih dalam pencarian petugas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(Eman Supriyadi/Aprianto)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *