Jakarta, seigohongnews.com – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi generasi muda di era digital melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak di seluruh Indonesia.
PP TUNAS hadir sebagai respons atas meningkatnya potensi ancaman di dunia siber yang dapat berdampak pada kondisi psikologis maupun perkembangan anak. Dalam aturan tersebut, pemerintah menekankan pentingnya tata kelola yang bertanggung jawab dari seluruh penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform media sosial, gim daring, hingga berbagai layanan digital lainnya, Minggu (26/04/2026)
Melalui regulasi ini, platform digital diwajibkan untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak, mulai dari penguatan sistem keamanan, pembatasan konten berisiko, hingga mekanisme pelaporan yang mudah diakses. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir paparan konten negatif serta mencegah terjadinya eksploitasi dan kekerasan di ruang digital.
PP TUNAS juga menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, melainkan memerlukan kolaborasi seluruh pihak, termasuk keluarga, institusi pendidikan, serta masyarakat luas. Peran aktif orang tua dalam melakukan pengawasan dan edukasi digital tetap menjadi fondasi utama dalam membentengi anak dari ancaman siber.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah optimistis ekosistem digital Indonesia akan semakin sehat, aman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Diharapkan, generasi muda Indonesia dapat memanfaatkan teknologi digital secara positif, produktif, dan bertanggung jawab.
Ke depan, pemerintah akan terus melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap implementasi PP TUNAS guna memastikan efektivitasnya dalam memberikan perlindungan nyata bagi anak di ruang digital nasional.
(Redaksi)















