Menu
SEI GOHONG NEWS

Polsek Kapuas Hulu Ingatkan Warga Soal Sanksi Hukum Illegal Mining dan Bahan Kimia Berbahaya

  • Bagikan
banner 468x60

Kuala Kapuas (Kalteng), seigohongnews.com – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Polsek Kapuas Hulu memberikan edukasi kepada warga Desa Sei Hanyo mengenai bahaya illegal mining serta konsekuensi hukum penggunaan bahan kimia berbahaya, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menekan aktivitas pertambangan tanpa izin sekaligus mencegah peredaran bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida di tengah masyarakat.

Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Zaenal Abidin, SH, ME, mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu langkah nyata pihak kepolisian dalam memberantas praktik illegal mining di wilayah hukumnya.

“Selain menindak penambangan liar, kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penggunaan bahan kimia merkuri dan sianida, serta pentingnya menjaga ekosistem alam agar lingkungan tetap sehat dan lestari,” ujar Kapolsek.

Ia menjelaskan, pelaku aktivitas pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, penyalahgunaan bahan kimia berbahaya juga diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida serta Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia.

“Kita semua memiliki peran dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan sumber daya alam agar tetap dapat dinikmati hingga generasi penerus,” pungkasnya.

(Rahmad Ariadi)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *