Menu
SEI GOHONG NEWS

Polres Kapuas Ungkap Kasus Sabu 4,50 Gram di Jalan Sumatera, Seorang Pria Diamankan

  • Bagikan
banner 468x60

Kuala Kapuas (Kalteng), seigohongnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial A alias AN (22) di sebuah barak di Jalan Sumatera, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menemukan delapan paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 4,50 gram.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Kapuas pada Rabu (25/3/2026) terkait dugaan adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan langkah penyelidikan setelah terlebih dahulu membuat laporan informasi dan surat perintah penyelidikan.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. bersama tim selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Selain delapan paket sabu, polisi juga mengamankan satu kotak rokok merek LA Ice warna ungu, satu plastik tanpa merek, satu plastik merek Alfamart Premium 4D Duckbill Mask warna silver, satu sendok sabu dari sedotan warna hitam, satu pakban warna hitam, satu unit handphone iPhone 13 warna Midnight, serta satu tas merek ROWNDVSN warna hitam.

“Setelah diamankan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Budi Utomo.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Rahmad Ariadi)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *