Menu
SEI GOHONG NEWS

Kuasa Hukum H. Munir Laporkan Dugaan Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik

  • Bagikan
banner 468x60

Palangka Raya (Kalteng), seigohongnews.com – Nama H. Munirul Ikhsan (H. Munir) mencuat di Polda Kalteng setelah kuasa hukumnya secara resmi melaporkan tiga orang terduga pencemaran nama baik di Polda Kalteng, Jumat (27/2/2026).

Yang resmi dilaporkan atas dugaan tersebut ada 3 orang dengan inisial IG, SN, dan J. Laporan tersebut dilayangkan atas sejumlah dugaan tindak pidana, mulai dari pemerasan, pemaksaan, pencemaran nama baik, pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bermuatan pencemaran nama baik, hingga dugaan memasuki pekarangan tanpa izin.

Melaluiuasa hukumnya, ADV. Edi Rosandi, S.Sos., S.H., M.Hum., didampingi ADV. Rusnawati, S.H., M.H., dan ADV. Haruman Supono, S.E., S.H., M.H., AAIJ., menyatakan bahwa laporan telah resmi diterima pihak kepolisian beserta bukti-bukti awal yang diklaim menguatkan dugaan tersebut.

“Kami sudah memasukkan laporan resmi hari ini, lengkap dengan dokumen dan bukti-bukti pendukung awal,” ujar Edi Rosandi kepada awak media.

Dalam keterangannya, Edi mengungkapkan bahwa kliennya merasa dirugikan secara moral dan hukum akibat tindakan para terlapor. Ia menilai, persoalan yang semestinya dapat diselesaikan secara komunikatif justru berkembang menjadi konsumsi publik melalui media sosial dan saluran elektronik lainnya.

Menurutnya, penyebaran informasi tanpa klarifikasi lebih dahulu berpotensi merusak reputasi seseorang secara luas dan permanen. “Apabila ada permasalahan, seharusnya dilakukan koordinasi dan konfirmasi terlebih dahulu. Jangan langsung memviralkan, karena itu bisa menghancurkan nama baik seseorang,” tegasnya.

Tim kuasa hukum menilai, tindakan yang dilaporkan tidak hanya berdampak pada reputasi pribadi kliennya, tetapi juga berimplikasi hukum serius apabila terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang ITE.

Laporan yang dilayangkan tidak hanya  terkait dugaan tindak pidana, Edi juga menyoroti aspek legalitas kuasa hukum pihak terlapor. Ia mempertanyakan keabsahan seseorang yang disebut-sebut menerima kuasa dari pihak terlapor, sementara menurut informasi yang diperoleh pihaknya, yang bersangkutan telah diberhentikan atau tidak lagi aktif di lembaga hukum terkait sejak 2024.

“Apakah seseorang yang sudah diberhentikan pada 2024 masih bisa bertindak atas nama lembaga tersebut? Ini tentu menjadi pertanyaan serius dari sisi legal standing,” ujar Edi.

Pernyataan tersebut membuka dimensi lain dalam kasus ini, yakni potensi persoalan administratif dan etika profesi hukum yang dapat berkembang di luar pokok perkara utama.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut. Sementara itu, publik menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan yang telah masuk.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital, sengketa personal maupun hukum dapat dengan cepat berubah menjadi polemik publik. Namun pada akhirnya, pembuktian tetap menjadi ranah aparat penegak hukum.

Proses hukum kini berjalan. Apakah laporan ini akan berlanjut ke tahap penyelidikan dan penyidikan, atau justru membuka ruang mediasi, semua bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diuji di hadapan hukum.

(Eman Supriyadi)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *