Palangka Raya (Kalteng), seigohongnews.com – Masalah sengketa lahan di Jalan Hiu Putih Kota Palangka Raya terus bergulir. Sudah banyak proses yang sudah dilewati bahkan sampai ke tahap peninjauan kembali dan sebagainya.
Terbaru, muncul surat Pelaksanaan Konstatering dari Pengadilan Negeri Palangka Raya yang ditujukan kepada Saudara Untung (Termohon Eksekusi II). Dalam surat tersebut dinyatakan pelaksanaan Konstatering pada Hari Senin tanggal 09 Pebruari 2026, yang bertempat di Jalan Hiu Putih RT 001 RW 014 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya Kita Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Pantauan awak media ini, di lokasi sudah berkumpul beberapa orang warga, dan didominasi oleh anggota Ormas yang berseragam Betang Mandau Talawang (BMT). Tampak hadir di tengah mereka adalah Ketua BMT, Kristianto D. Tunjang.
Saat awak media seigohongnews.com berbincang dengan Kristianto D. Tunjang, diperoleh informasi bawa hari ini (Senin, 09/02/2026) akan hadir pihak perwakilan Pemohon Eksekusi (Men Gumpul) bersama pihak Pengadilan Negeri Palangka Raya yang akan melakukan Konstatering, yaitu pencocokan resmi atau verifikasi lapangan oleh pejabat Pengadilan (Panitera/Jurusita untuk memastikan obyek sengketa.
Sementara itu Ketua BMT, yang akrab dipanggil Deden menyampaikan bahwa Panitera atau Jurusita tidak memahami keadaan di lapangan. Dalam amar putusan lokasi sertifikat yang disengketakan berada di jalan Arwana, kok harus dilakukan Konstatering di Jalan Hiu Putih.
“Lokasi Tanah Yang Dimaksud Penggugat Ada di Jalan Arwana, Kok Bisa Mereka Mau Ambil Tanah di Jalan Hiu Putih? Kenapa Panitera tidak tau atau mengabaikan kondisi riil di lapangan. Kalau mau lakukan Konstatering, silahkan laksanakan di Jalan Arwana, jangan di Jalan Hiu Putih,” terang Kristianto D. Tunjang dengan sedikit emosi yang tertahan.
Dia juga menyampaikan pesan kepada beberapa APH dari Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut yang hadirin, agar tidak mengawal kegiatan yang jelas-jelas salah.
“Saya pesan kepada kalian APH agar tidak hadir untuk mengawal kegiatan yang nyata-nyata tidak sesuai. Karena Obyek sertifikat yang disengketakan berada di jalan Arwana, sedangkan di sini adalah jalan Hiu Putih. Begitu juga dengan panitera, kok nggak bisa membedakan mana jalan Arwana dan Jalan Hiu Putih,” jelas Kristianto.
Ditekankan oleh Kristianto D. Tunjang, “Bahwa ada kesalahan fatal di surat Konstatering, alamatnya di Jalan Hiu Putih RT 001 RW 14 Kelurahan Bukit Tunggal, sedangkan alamat yang sebenarnya adalah Jalan Hiu Putih Raya RT 010 RW 010. Dan saat pembuatan sertifikat, lahan tersebut masih berstatus kawasan hutan. Kenapa bisa diterbitkan sertifikat?”
Setelah hampir tiga jam media seigohongnews.com berada di lokasi, pihak Pengadilan Negeri Palangka Raya dan perwakilan Pemohon Eksekusi tidak datang juga, tanpa ada info kejelasannya.
Awak media ini juga mendapat informasi sangat jelas dari Ketua BMT ini terkait sertifikat yang dimiliki oleh tiga orang Pemohon Eksekusi. Sertifikat atas nama Suratno beralamat di jalan Arwana, mau menduduki lahan milik Untung di jalan Hiu Putih Raya RT 010 RW 010. Selanjutnya sertifikat atas nama Dilar berada di jalan Arwana, terbit tanggal 20 Agustus 1999, mau menduduki lahan di atas hak milik saudara Laila beralamat di jalan Hiu Putih Raya RT 010 RW 010. Terkahir sertifikat atas nama Suparno berlokasi di jalan Ronggo Warsito, mau menduduki lahan milik Saudara Madie Goening Sius yang terletak di Jalan Hiu Putih Raya RT 10 RW 10.
Menutup keterangannya, Kristianto menyampaikan, “Sebagai Penerima Mandat dan Pelimpahan dari Pemilik Tanah Saudara Untung, kami dari BMT tidak akan mundur dari kasus ini dan terus mengawal sampai selesai.”
(Eman Supriyadi)
Catatan: untuk memperoleh informasi yang berimbang, media ini akan mewawancarai perwakilan Pemohon Eksekusi, Bapak Men Gumpul















