JAKARTA, seigohongnews.com – Kuasa hukum Budiman Tiang sekaligus pelapor masyarakat, Ade Ratnasari, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/6/2026), untuk menyerahkan laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang menurutnya melibatkan sejumlah aparat dan pejabat negara. Laporan tersebut disebut berkaitan dengan persoalan pertanahan, keimigrasian, hingga dugaan penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Usai menyerahkan laporan, Ade Ratnasari mengatakan pihaknya membawa sejumlah dokumen dan barang bukti pendukung yang telah diterima oleh petugas KPK. Ia menyebut laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum dan mendorong transparansi penyelenggaraan negara.
“Kami sudah menyerahkan berbagai dokumen yang relevan dan beberapa bukti pendukung lainnya kepada KPK. Untuk detailnya tentu belum bisa kami buka ke publik karena masih menjadi bagian dari proses pelaporan. Yang pasti, laporan kami sudah diterima dengan baik dan dari pihak internal KPK juga menyampaikan kemungkinan kami akan dihubungi kembali apabila diperlukan keterangan tambahan,” ujar Ade.
Menurutnya, selain dokumen, pihaknya juga menyerahkan sejumlah rekaman suara dan video yang dinilai dapat membantu proses pendalaman lebih lanjut.
“Ada beberapa barang bukti yang kami serahkan, berupa dokumen, rekaman suara, maupun video. Kami berharap langkah ini menjadi bentuk kolaborasi antara masyarakat dengan pemerintah dalam mengawal penegakan hukum,” katanya.
Ade menjelaskan bahwa salah satu pihak yang merasa dirugikan dalam perkara yang dilaporkan adalah Budiman Tiang. Ia menyebut kliennya mengaku mengalami kerugian besar terkait persoalan kepemilikan tanah yang saat ini turut menjadi bagian dari laporan yang disampaikan kepada KPK.
“Kalau berbicara mengenai Pak Budiman, kerugiannya sangat besar. Sebagai pemilik tanah, beliau merasa haknya diduga dirampas secara paksa,” ungkapnya.
Selain persoalan pertanahan, Ade juga menyoroti keberadaan dua warga negara asing asal Rusia yang menurutnya sempat menjadi perhatian publik dan memicu aksi demonstrasi di kantor imigrasi. Ia mengaku menemukan adanya perbedaan informasi terkait status keimigrasian kedua WNA tersebut.
“Saya sempat mengonfirmasi langsung kepada salah satu petugas imigrasi mengenai perkembangan kasus ini. Yang membuat kami bertanya-tanya adalah ketika sebelumnya disampaikan tidak ditemukan pelanggaran, namun di sisi lain ada informasi bahwa izin tinggal dua WNA tersebut justru telah diajukan untuk dicabut sejak April 2026,” ujarnya.
Menurut Ade, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang transparan apabila terdapat perbedaan informasi mengenai suatu perkara yang menjadi perhatian publik.
“Kami hanya ingin mendapatkan kejelasan. Jangan sampai masyarakat harus terus bertanya-tanya karena adanya informasi yang berbeda-beda. Jika memang ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Jika tidak ada, jelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Dalam laporannya, Ade juga mengaku menyampaikan dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat dan penegak hukum yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Namun ia belum bersedia mengungkap identitas maupun institusi yang dimaksud karena menghormati proses yang sedang berjalan.
“Ada beberapa nama dan inisial yang kami lampirkan dalam laporan. Kami tidak ingin mendahului proses yang akan dilakukan KPK. Biarlah lembaga tersebut yang melakukan pendalaman dan pembuktian secara objektif,” katanya.
Ade menambahkan pihaknya sebelumnya juga telah menyampaikan surat kepada DPR RI terkait persoalan tersebut, meski hingga kini belum memperoleh tanggapan resmi.
Lebih lanjut, ia menilai pengawasan terhadap penggunaan KITAS dan keberadaan warga negara asing perlu diperkuat, terutama di daerah tujuan wisata internasional seperti Bali.
“Bali adalah salah satu pintu utama masuknya wisatawan asing ke Indonesia. Karena itu pengawasan terhadap penggunaan KITAS harus benar-benar dilakukan secara serius. Ketika ada dugaan penyalahgunaan, maka negara harus hadir,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Ade mengapresiasi respons KPK yang disebutnya menerima laporan tersebut secara terbuka dan profesional. Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi atau bukti terkait dugaan pelanggaran untuk melaporkannya melalui mekanisme yang berlaku.
“KPK merespons laporan kami dengan sangat baik. Mereka menunjukkan keseriusan untuk menerima informasi dari masyarakat. Apa yang dilakukan Pak Budiman hari ini adalah bentuk kecintaan terhadap bangsa dan negara agar hukum bisa ditegakkan secara adil bagi semua pihak,” pungkas Ade Ratnasari.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait substansi laporan yang disampaikan Ade Ratnasari. Proses verifikasi dan telaah laporan sepenuhnya menjadi kewenangan KPK sesuai prosedur yang berlaku.
(DN)















