Palangka Raya (Kalteng), seigohongnews.com – Buntut aksi demo di depan Kantor Gubernur Kalteng dan di depan Kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya mulai terasa geliatnya dalam dua hari ini. Aksi yang dilaksanakan pada hari Kamis (09/04/2026) menimbulkan masalah serius baik bagi PT. Adaro Indonesia lebih-lebih bagi para hakim di PN Buntok yang menangani perkara ini.
Sebenarnya masalah ini sudah dimenangkan oleh Saudara Basri sebagai pemilik lahan denga turunnya Putisan Peninjauan Kembali Perdata Nomor 562 PK/Pdt./2021. Dan seharusnya lahan tersebut sudah dieksekusi oleh PN Buntok untuk dikembalikan kepada Basri senagai pemiliknya.
Menanggapi hal tersebut, media ini menghubungi salah seorang perwakilan aksi pada Sabtu (11/04/2026) pagi.
Sebagai perwakilan aksi, Yaya Setiabudi menyampaikan, “Khusus untuk Perkara perdata hanya bisa dilakukan satu kali Peninjauan Kembali. Ini sesuai dengan SEMA Nomor 7 tahun 2014. Terbukti tahun 2024 turun lagi Putusan PK Nomor 291 PK/PDT/2024 dengan obyek yang berbeda. Dan ini mencoba mengaburkan Putusan PK 2021. Oleh karena itu kami menuntut eksekusi lahan Basri sesegera mungkin.”
Lanjutnya, kalau berdasarkan SEMA Nomor 7 tahun 2014 yang menjelaskan hanya ada 1 kali Peninjauan Kembali untuk perkara perdata. Jadi dia mendesak agar jalan hauling PT. Adaro Indonesia yang terkena lahan Basri agar ditutup dan dilakukan eksekusi.
“Kalau SEMA Nomor 7 tahun 2014 menjelaskan hanya ada satu Kali PK untuk perkara perdata, terus dari mana datangnya Putusan PK tahun 2024 itu? Janga-jangan ini tidak ada berkas aslinya di Mahkamah Agung. Karena beberapa hari lalu, saya cek di E-court MA, tidak ada atau tidak bisa diunggah Putusan PK Nomor 291 tahu 2024. Sedangkan putusan PK nomor 562 bisa diunggah. Ada apa ini???,” jelas Yaya Setiabudi.
Menutup penjelasannya, Yaya Setiabudi meminta kepada Pengadilan Tinggi Palangka Raya agar memerintahkan Pengadilan Negeri Buntok untuk segera mengeksekusi lahan milik Basri sesuai dengan Putusan PK Perdata Nomor 562 PK/Pdt./2021.
(Tim Redaksi)















