Menu
SEI GOHONG NEWS

Terkait PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Prof. Trubus Rahardiansah: “Ini Kejahatan Terstruktur, Ada Pola, Ada Jaringan, dan Ada Kekuasaan Yang Memungkinkan Itu Terjadi”

  • Bagikan
banner 468x60

 

Jakarta, seigohongnews.com – Kasus tambang ilegal PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT) kembali mencuat dan menarik perhatian banyak pihak, termasuk Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah.

Terkait hal tersebut, Prof. Trubus mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membongkar hingga ke pucuk kekuasaan dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Dalam penyampaiannya, menurut Trubus, perkara yang menyeret taipan batu bara Samin Tan itu tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya peran atau pembiaran dari penyelenggara negara.

“Kalau Kejagung serius, jangan berhenti di korporasi. Harus berani memeriksa Menteri ESDM dan Dirjen Minerba yang menjabat sepanjang 2017 sampai 2025,” tegas Trubus pada Sabtu (28/3/2026), seperti di lansir dari Monitorindonesia.com

Trubus menekankan, lamanya praktik tambang ilegal yang berlangsung hampir delapan tahun merupakan anomali serius dalam sistem pengawasan negara.

“Tidak mungkin tambang ilegal berjalan begitu lama tanpa diketahui. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi kuat adanya pembiaran, bahkan dugaan keterlibatan,” ujarnya.

Trubus bahkan menyebut kasus ini sebagai bentuk kejahatan yang terstruktur dan sistemik.

“Ini kejahatan terstruktur. Ada pola, ada jaringan, dan ada kekuasaan yang memungkinkan itu terjadi. Karena itu, penanganannya tidak boleh parsial,” katanya.

Sejalan dengan itu, Kejagung sendiri telah memberi sinyal kuat adanya keterlibatan aparat negara. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, secara terbuka mengungkap indikasi tersebut.

“Sudah saya sampaikan, dalam kasus ini ada kerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas mengawasi tambang. Siapa petugas penyelenggara negaranya, nanti akan kami sampaikan. Harap sabar,” kata Syarief di Jakarta, Sabtu (28/3/2026).

Ia menegaskan, keterlibatan penyelenggara negara menjadi kunci perkara ini masuk kategori tindak pidana korupsi.

“Sehingga merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara,” tegasnya.

Bahkan, Syarief memberi sinyal bahwa penetapan tersangka dari unsur pejabat negara tinggal menunggu waktu.

“Saat ini belum diumumkan, tapi sudah ada,” ujarnya singkat.

Menanggapi pernyataan tersebut, Trubus menilai Kejagung harus konsisten dan tidak ragu menindaklanjuti indikasi yang sudah diungkap.

“Kalau sudah ada pengakuan seperti itu, maka harus ditindaklanjuti secara serius. Jangan berhenti di pernyataan. Harus ada langkah konkret, termasuk memanggil dan memeriksa pejabat terkait,” katanya.

Ia secara khusus menyoroti para Menteri ESDM dalam periode tersebut, yakni Ignatius Jonan, Arifin Tasrif, dan Bahlil Lahadalia.

“Ini bukan soal menyalahkan, tapi soal akuntabilitas. Menteri adalah penanggung jawab kebijakan. Harus dimintai keterangan untuk memastikan apakah ada kelalaian atau pembiaran,” ujarnya.

Selain itu, posisi Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) juga dinilai sebagai titik krusial dalam pengawasan teknis sektor tambang.

“Dirjen Minerba adalah garda depan. Kalau pengawasan berjalan, seharusnya tambang ilegal tidak bisa berlangsung lama. Kalau bisa, berarti ada yang tidak beres,” tegas Trubus.

Kasus ini mencuat dari temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang mengungkap aktivitas ilegal PT AKT tanpa izin PKP2B sejak 2017 hingga 2025.

Meski tanpa izin, perusahaan tetap beroperasi dan menjual batu bara secara bebas. Negara pun dirugikan, dengan nilai denda administratif mencapai Rp4,2 triliun yang hingga kini belum dibayar.

Trubus menilai, angka tersebut hanya sebagian dari potensi kerugian yang lebih besar.

“Kerugian negara tidak hanya finansial. Ada dampak lingkungan, ada ketimpangan ekonomi, dan ada kerusakan tata kelola,” ujarnya.

Ia menegaskan, penahanan Samin Tan bukanlah akhir dari perkara, melainkan awal untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“Ini pintu masuk. Jangan berhenti di satu orang. Bongkar siapa saja yang berada di belakangnya, termasuk jika ada pejabat negara,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Trubus kembali menegaskan bahwa publik kini menunggu keberanian Kejagung. “Ini momentum. Kalau Kejagung berani, ini bisa jadi titik balik bersih-bersih sektor energi. Tapi kalau tidak, maka ini hanya akan jadi kasus besar yang tidak pernah benar-benar selesai,” pungkasnya.

(Eman Supriyadi/Redaksi) Credit to Monitorindonesia.com

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *