Menu
SEI GOHONG NEWS

Saling Lapor Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Heronimus Sampaikan Klarifikasi dan Bantah Isu Intimidasi

  • Bagikan
banner 468x60

Sumbawa (NTB), seigohongnews.com – Peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WITA berujung pada laporan saling lapor antara Heronimus Tulasi dan Rofinus Kaka.

Melalui kuasa hukumnya, Heronimus menyampaikan klarifikasi terkait kronologi kejadian sekaligus membantah sejumlah narasi yang beredar di tengah masyarakat.

Kronologi Kejadian

Insiden bermula saat Heronimus Tulasi keluar dari rumah Yohanes Nahak alias Anis. Saat berada di depan pagar, Jemi, anak dari Rofinus Kaka, melintas menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan diduga dalam pengaruh alkohol hingga hampir menyenggol Heronimus.

Heronimus kemudian menegur agar Jemi tidak mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan. Teguran tersebut tidak direspons dengan baik dan Jemi disebut menunjukkan sikap menantang sebelum kembali ke rumahnya.

“Merasa tidak dihargai, Heronimus mendatangi rumah Jemi dengan tujuan meminta orang tuanya menasihati anaknya. Di lokasi, suasana sempat memanas hingga terjadi aksi saling dorong. Dalam situasi tersebut, tangan kanan Heronimus disebut digigit oleh Rofinus Kaka. Warga yang berada di tempat kejadian kemudian melerai keduanya,” demikian disampaikan Kuasa Hukumnya Denta Larra, SH pada hari Minggu, 22 Pebruari 2026.

Terkait luka memar di bagian perut yang disebut dalam laporan, pihak Heronimus menyatakan luka tersebut bukan akibat tindakan kliennya. Bahkan, menurut keterangan yang diterima, Rofinus Kaka mengaku tidak mengetahui siapa yang menyebabkan luka tersebut.

Pada 9 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, aparat kepolisian datang mengamankan Heronimus berdasarkan laporan dugaan penganiayaan yang diajukan Rofinus Kaka.

Aktivitas Pasca Kejadian dan Klarifikasi Soal Usia

Kuasa hukum Heronimus menyampaikan bahwa satu hari setelah kejadian, Rofinus Kaka masih dapat beraktivitas seperti biasa sebagai tukang ojek. Aktivitas tersebut disebut disaksikan oleh beberapa warga serta Ketua RT setempat.

Selain itu, ditegaskan bahwa usia Rofinus Kaka adalah 50 tahun dan belum termasuk kategori lanjut usia (lansia). Oleh karena itu, pemberitaan yang menggambarkan seolah-olah korban merupakan lansia dinilai tidak sesuai fakta dan berlebihan.

Riwayat Peristiwa Sebelumnya

Pihak Heronimus juga menyampaikan bahwa Jemi, yang kini mengaku sebagai korban, sebelumnya pernah terlibat peristiwa serupa pada Januari 2025. Perkara tersebut diselesaikan secara damai di tingkat kepolisian melalui surat pernyataan dan tidak berlanjut ke proses hukum berikutnya.

Saling Lapor dan Bantahan Isu Intimidasi

Atas laporan dugaan penganiayaan yang diajukan Rofinus Kaka, Heronimus Tulasi juga melaporkan balik atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.

Heronimus menyatakan keberatan atas narasi yang dibangun oleh pihak keluarga Rofinus Kaka yang menyebut diri mereka sebagai korban penganiayaan dan intimidasi. Pihaknya menegaskan bahwa tudingan intimidasi tersebut tidak benar.

Terkait kehadiran anggota Bareskrim Polres Sumbawa di lokasi, ditegaskan bahwa yang bersangkutan datang sebagai tamu biasa dan tidak berkaitan dengan perkara yang sedang berlangsung.

Pihak Heronimus berharap proses hukum berjalan secara objektif dan berdasarkan fakta yang dapat dibuktikan, serta meminta agar pemberitaan disampaikan secara berimbang tanpa menggiring opini publik.

(Dina Nurina)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *