Menu
SEI GOHONG NEWS

Pakar Hukum Suriansyah Halim, Kalau Polri di Bawah Kementerian Merupakan Langkah Mundur Reformasi

  • Bagikan
banner 468x60

Palangkaraya (Kalteng), seigohongnews.com – Wacana yang beredar terkait rencana penataan Polri agar berasa di bawah kementerian mendapat penolakan dari berbagai kalangan. Salah satunya adalah pakar hukum sekaligus praktisi penegakan hukum, Suriansyah Halim, menolak tegas wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Ia menilai gagasan tersebut sebagai langkah mundur yang berpotensi merusak fondasi reformasi sektor keamanan yang telah dibangun sejak era Reformasi 1998.

Menurut Suriansyah, posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden bukan sekadar pengaturan administratif, melainkan hasil koreksi sejarah atas praktik penyalahgunaan kekuasaan di masa lalu. Struktur tersebut, kata dia, dirancang untuk menjaga independensi kepolisian sebagai institusi penegak hukum.

“Ini bukan sekadar soal struktur, tapi soal independensi. Kalau Polri ditarik ke bawah kementerian, maka ia akan kehilangan daya geraknya sebagai alat negara dan berisiko besar berubah menjadi alat kekuasaan,” ujar Suriansyah dalam keterangannya, Selasa (27/1).

Ia menilai, penempatan Polri di bawah kementerian justru membuka kembali ruang intervensi politik terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, pelemahan itu tidak hanya bersifat simbolik, tetapi dapat berdampak langsung pada praktik penegakan hukum di lapangan.

Suriansyah juga mempertanyakan dasar konstitusional dari wacana tersebut. Ia menilai gagasan itu lebih menyerupai isu politik ketimbang kebutuhan riil dalam sistem ketatanegaraan maupun sistem hukum nasional.

“Wacana ini tidak memiliki landasan konstitusional yang kuat dan minim basis akademik. Kalau lembaga-lembaga yang secara resmi membidangi urusan hukum dan keamanan saja menolak, maka patut dicurigai ini hanya manuver politik, bukan kebutuhan negara,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan potensi dampak birokratis apabila Polri ditempatkan di bawah kementerian. Rantai komando yang semakin panjang, menurut dia, akan memperlambat proses koordinasi dan menurunkan responsivitas aparat dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Kondisi itu akan berdampak langsung pada pelayanan publik. Sekarang saja masyarakat sering mengeluhkan lambannya proses hukum. Kalau ditambah lapisan kementerian, maka kelambanan itu bisa menjadi sistemik,” ucapnya.

Suriansyah menegaskan, penguatan institusi Polri seharusnya dilakukan melalui peningkatan profesionalisme, sistem pengawasan yang efektif, serta akuntabilitas yang transparan. Ia mengingatkan agar agenda reformasi tidak dipelintir atas nama penataan kelembagaan.

“Jangan bungkus kemunduran dengan istilah penataan. Ini jelas langkah mundur dan berbahaya bagi demokrasi serta supremasi hukum,” kata dia.

(Eman Supriyadi)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *