Palangka Raya (Kalteng), seigohongnews.comn– Polresta Palangka Raya mengikuti rapat koordinasi rencana pelaksanaan konstatering yang berlokasi di Jalan G Obos 7, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa (16/12/2025).
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di ruang rapat Pengadilan Negeri Palangka Raya dan dipimpin oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Palangka Raya, Teguh Budiono, dengan melibatkan unsur kepolisian, pemerintah kelurahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak pemohon melalui penasihat hukum.
Kegiatan ini bertujuan untuk membahas teknis pelaksanaan serta penentuan waktu konstatering, dengan mempertimbangkan aspek administrasi, kesiapan para pihak, dan situasi kamtibmas di wilayah setempat.
Dalam rapat tersebut, Polresta Palangka Raya menyampaikan pertimbangan agar pelaksanaan konstatering dilakukan setelah perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, mengingat padatnya aktivitas masyarakat dan agenda keagamaan pada bulan Desember.
“Pelaksanaan konstatering sebaiknya dilaksanakan setelah Tahun Baru, sekitar Januari 2026, agar tidak bersamaan dengan kegiatan keagamaan dan perayaan masyarakat, sehingga situasi kamtibmas tetap terjaga,” kata Kasatintelkam AKP Subarjo mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.
Usulan tersebut mendapat dukungan dari pihak Kelurahan Menteng yang juga mempertimbangkan tingginya aktivitas masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru, serta perlunya kesiapan semua pihak terkait.

Selain itu, pihak BPN meminta agar pemohon segera berkoordinasi dengan membawa kelengkapan dokumen kepemilikan tanah guna dilakukan pengecekan administratif sebelum pelaksanaan konstatering.
Rapat koordinasi menyepakati bahwa rencana konstatering akan dilaksanakan pada Januari 2026, dengan penentuan tanggal dan hari menunggu hasil koordinasi lanjutan antara pemohon, BPN, kepolisian, dan pihak kelurahan.
(Eman Supriyadi)















