Menu
SEI GOHONG NEWS

Kepala Daerah Kunci Pemerataan Pembangunan: Korupsi dan Manipulasi Kebijakan yang Menyabot Kesejahteraan Rakyat Harus Dieliminasi

  • Bagikan
banner 468x60

OPINI:

Oleh: Andre Vincent Wenas*)

Ciki…ciki… bum… bum… ala… ala… bum… bum… aku masuk bui… ala… ala… bum… bum…

Alasannya sungguh menggetarkan, gegara tidak tahu aturannya. Padahal dia sudah menjabat untuk periode kedua. Jadi lima tahun di periode pertama nggak belajar apa-apa tentang prosedur pengadaan barang/jasa di pemerintahan daerah yang dipimpinnya? Absurd.

Perusahaan penyedia barang/jasa itu pun adalah yang bersandi “Perusahaan Ibu!” seperti diakui para aparat di pemda Kabupaten Pekalongan saat tender di lingkungan pemda. Kalau tidak ada cap “Perusahaan Ibu!” niscaya pulang dengan tangan hampa.

Sebetulnya prosedurnya jadi jelas bukan? Ya, jelas bagi para konspirator bancakan. Ikut komplotannya atau kecewa dan complain selamanya. “Perusahaan Ibu!” itu bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dimana suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu yang juga anggota DPR RI dari Partai Golkar jadi komisaris, lalu anaknya Muhammad Sabiq Ashraff juga anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Partai Golkar jadi direkturnya. Sedangkan sang penyanyi dangdut yang jadi bupati itu berperan sebagai beneficial owner (penerima manfaat).

KPK pun akhirnya tidak tanggung-tanggung menggelandang satu bus penuh para konspirator itu, nampaknya mereka staf bupati. Gerombolan yang turun dari bus banyak juga kaum perempuannya (seperti yang dipertontonkan di medsos), apakah mungkin lantaran bupatinya perempuan? Hanya koruptor asal Pekalongan yang tahu.

Sekedar latar belakang Ibu Bupati yang sedang popular di jagat media itu, Fadia Arafiq lahir pada 23 Mei 1978 dengan nama asli Laila Fathiah. Ia politikus Partai Golkar, sebelumnya berprofesi sebagai penyanyi dangdut, ayahnya juga pedangdut senior Indonesia, A. Rafiq.

Namanya sempat melejit setelah ia melemparkan sebuah single yang berjudul Cik Cik Bum Bum (tahun 2000). Setelah beralih ke dunia politik, Fadia pernah menjadi Wakil Bupati Kabupaten Pekalongan periode 2011-2016 mendampingi Amat Antono sebelum kemudian mencalonkan diri sebagai Bupati Pekalongan yang berpasangan dengan H. Riswadi, SH dari PDIP sebagai wakilnya.

Pendidikan Fadia Arafiq yang terlahir dengan nama Laila Fathiah itu menempuh pendidikan dasarnya di SD Negeri Karet Tengsin 14 Tanah Abang, Jakarta Pusat (1984-1990), lalu ke SMP Negeri 8 Tanah Abang, Jakarta Pusat (1990-1993) dan SMA Negeri 58 Ciracas, Jakarta Timur (1993-1996).

Lalu ia melanjutkan pendidikan S1 Manajemen di Universitas AKI Semarang dan meraih gelar Sarjana Ekonomi pada tahun 2013. Ia merampungkan studi S2 Manajemen di Universitas Stikubank Semarang dan meraih gelar Magister Manajemen pada tahun 2015. Ia merampungkan Studi S3 Politik di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang dan Meraih Gelar Doktor pada tahun 2023

Aktivitas organisasi, Fadia Arafiq menjabat Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan dan Ketua KNPI Jawa Tengah periode 2016-2021. Sampai akhirnya pada 3 Maret 2026 Fadia ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan jasa alih daya di lingkungan Kabupaten Pekalongan oleh KPK. Masuklah itu barang.

Strata pendidikannya sampai S3, tingkat doktoral, impressive bukan? Tambah lagi ia sudah menjabat sebagai Wakil Bupati selama 5 tahun, plus sebagai Bupati selama periode 5 tahun pertama, lalu terpilih lagi untuk di periode kedua, artinya ia sudah amat sangat berpengalaman di pemerintahan, tapi toh ia mengaku tidak paham birokrasi (prosedur pengadaan barang dan jasa) di pemerintahannya sendiri. Luar biasa anehnya.

Kabarnya famili (suami dan anaknya) yang nota-bene terlibat aktif di “Perusahaan Ibu!” nantinya juga bakal ikut diproses oleh KPK manakala bukti-buktinya telah cukup. Korupsinya berkategori lengkap, sekaligus dilakukan secara berjamaah berdasarkan azas kekeluargaan dan perkoncoan.

Pertanyaannya, apakah modus seperti ini juga dipraktekan di banyak daerah lain? Perlu diselidiki juga. Jangan lupa di Indonesia ada 38 pemerintahan tingkat provinsi, dan 514 pemerintahan tingkat kabupaten/kota.

Seiring dengan terjadinya kasus di Pekalongan ini, para kaum “salawi” (semua salah Jokowi) sempat-sempatnya berusaha mengaitkan kunjungan Fadia Arafiq ke rumah Jokowi pada masa kampanye Pilkada tahun 2024 lalu. Padahal waktu itu Fadia Arafiq ke Solo hanya bermaksud menyampaikan undangan pernikahan anaknya, jadi tidak ada urusannya dengan politik, apalagi dengan kasus korupsinya.

Kaum “salawi” memang selalu mencari-cari celah untuk menyalahkan Jokowi untuk segala peristiwa yang terjadi, relevan maupun tidak relevan, masuk akal maupun tidak masuk akal, yang penting bikin ribut dulu. Misi utama kaum salawi adalah bikin keruh suasana.

Kasus korupsi di Kabupaten Pekalongan ini hanya sekedar contoh yang mencolok terjadi pada baru-baru ini. Dalam kurun 2010 sampai 2025, sebetulnya sudah ada ratusan kepala daerah di Indonesia (gubernur, bupati, walikota) yang tersangkut kasus korupsi, penanganannya oleh KPK dan Kejaksaan.

Menurut data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terdapat tidak kurang dari 356 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi sepanjang 2010-2024, dengan modus utama suap, gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Sepanjang tahun 2025 kemarin sampai 2026 sekarang ini saja tercatat setidaknya 8 kepala daerah yang sudah terjaring OTT KPK. Sedangkan kepala daerah yang juga korupsi tapi belum ketahuan diduga ada banyak juga. Mereka sementara ini masih pasang muka munafik.

Menurut catatan Detik.com para kepala daerah yang kena OTT KPK sejak dilantik tahun 2025 kemarin ada 8 orang: Pertama, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis yang tercokok pada 8 Agustus 2025. Dia terjerat dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD di Kelas C Kabupaten Koltim. Waktu itu sempat geger tatkala Abdul Azis tengah mengikuti rangkaian kegiatan menjelang Rakernas Partai NasDem di Makassar. KPK menduga Abdul Azis meminta fee senilai 8 persen atau Rp 9 miliar dari nilai proyek Rp 126,3 miliar. KPK mengatakan Abdul Azis sudah menerima Rp 1,6 miliar.

Kedua, Gubernur Riau Abdul Wahid, ditangkap karena kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau. Kasus Abdul Wahid ini lebih dikenal ‘jatah preman’. Selain Abdul Wahid, dua orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka adalah Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. Mereka ditetapkan tersangka pada 5 November 2025. KPK menduga sudah ada Rp 4 miliar yang diserahkan dari total permintaan Rp 7 miliar.

Ketiga, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di Ponorogo, Jawa Timur. KPK mengatakan ada tiga klaster perkara dalam kasus ini yakni dugaan suap terkait pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi. Rombongan yang tergeret KPK termasuk Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

Keempat, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, pada Desember 2025. Ardito diduga menerima fee Rp 5,75 miliar. Ardito awalnya diduga mematok fee 15-20 persen untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah. Padahal Ardito baru dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah pada Februari 2025. Bersama Ardito ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang tercokok di akhir tahun 2025. Kita masih ingat waktu KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara bersama ayahnya, HM Kunang yang Kepala Desa Sukadami di Kecamatan Cikarang Selatan sebagai tersangka. Ayah dan anak itu diduga menerima uang ijon proyek dari pihak swasta inisial. “Ijon Proyek”, apa itu?

Disebutkan anak dan ayahnya ini menerima uang ijon dari pihak kontraktor swasta senilai Rp 9,5 miliar sebagai uang muka jaminan proyek di tahun 2026 ini, padahal proyeknya sendiri belum ada. Ade dan Kunang menerima ijon itu sebanyak 4 kali. Uang diserahkan melalui perantara. Total ijon yang diberikan oleh pihak swasta kepada Ade dan Ayahnya mencapai Rp 9,5 miliar. Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak. Total uang itu sebanyak Rp 4,7 miliar. Masyaallah, sudah belasan miliar dari janji proyek yang belum terealisasi, alias masih angan-angan indah belaka.

Keenam, Bupati Pati Sudewo, yang tertangkap pada awal tahun 2026 ini dimana KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus jual beli jabatan. Selain Bupati Sudewo yang semestinya menjabat untuk periode 2025-2030, KPK juga menetapkan Abdul Suyono Kades Karangrowo di Kecamatan Jakenan, lalu Sumarjiono Kades Arumanis di Kecamatan Jaken dan Karjan selaku Kades Sukorukun di Kecamatan Jaken.

KPK menduga Sudewo memasang tarif Rp 125-150 juta ke calon perangkat desa. Tarif itu kemudian dinaikkan alias mark-up oleh jajaran anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa. KPK sampai menyita total Rp 2,6 miliar terkait kasus ini. Sudewo juga sampai membentuk tim yang diberi nama “Tim 8”. Tim itu terdiri atas tim sukses Sudewo.

Selain kasus pemerasan ini, Sudewo juga ditetapkan tersangka kasus proyek jalur kereta api DJKA oleh KPK. Artinya, Sudewo kini statusnya tersangka dalam dua kasus. Benar-benar praktek korupsi yang terstruktur sistematis dan massif (TSM).

Ketujuh, Wali Kota Madiun Maidi yang terjaring OTT dalam kasus dugaan fee proyek dan dana CSR di Kota Madiun pada Selasa 20 Januari 2026 kemarin. Selain Maidi, Kadis PUPR Kota Madiun Thariq Megah, dan pihak swasta bernama Rochim Rudiyanto juga turut ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kedelapan, akhirnya kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang sudah kita singgung di depan.

Kembali ke judul artikel ini, “Kepala Daerah Kunci Pemerataan Pembangunan: Korupsi dan Manipulasi Kebijakan yang Menyabot Kesejahteraan Rakyat Harus Dieliminasi”, bagaimana pemerataan pembangunan bisa terealisasi kalau yang berlaku malahan pemerataan korupsi di pelbagai daerah oleh para pemimpin di daerahnya masing-masing? Ironis bukan?

Paling tidak ada tiga komponen besar untuk pemerataan pembangunan, proyek pemerintah pusat di seantero Nusantara (misalnya proyek IKN, bendungan, jalan tol, dan lain-lainnya), lalu anggaran Transfer Ke Daerah (TKD) dan anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kita sungguh berharap agar alokasi TKD dan PAD di masing-masing daerah bisa benar-benar dikelola secara transparan, jujur dan bersih. Untuk tahun 2026 ini kita tahu bahwa alokasi TKD dirancang sekitar Rp 650 sampai Rp 692 triliun. Diharapkan pemerintah daerah bisa lebih kreatif untuk meningkatkan PAD-nya menimbang tekanan fiskal yang semakin besar.

Kita pun belajar dari kasus pengentasan kemiskinan di negara China. Program pengentasan kemiskinan di China yang berfokus pada strategi “Pengentasan Kemiskinan Tertarget” (targeted poverty alleviation) yang diluncurkan sejak 2012, berhasil mengentaskan hampir 100 juta penduduk di pedesaan dari kemiskinan ekstrem pada awal tahun 2021, jadi dalam kurun 9 tahun saja.

Targeted Poverty Alleviation (Pengentasan Kemiskinan Tertarget) ini mencakup relokasi penduduk dari area tak layak huni, pengembangan industri lokal, peningkatan infrastruktur (jalan/irigasi), pendidikan, dan layanan kesehatan.

Pemerintah di China mengidentifikasi secara detail siapa yang miskin, mengapa mereka miskin, dan apa saja yang dibutuhkan, kemudian berdasarkan informasi faktual itu mereka membuat program khusus untuk setiap rumah tangga. Lalu dilakukan relokasi penduduk, yaitu memindahkan penduduk dari wilayah terpencil, gersang, atau rawan bencana ke area yang lebih mudah diakses dan memiliki peluang ekonomi.

Untuk pengembangan industri pedesaan, pemerintah China mendorong aktivitas ekonomi seperti pertanian, perikanan, dan industrialisasi rumah tangga (misalnya, kerajinan atau teh) untuk meningkatkan pendapatan. Sambil terus membangun infrastruktur dan konektivitas seperti pembangunan jalan, penyediaan air bersih, dan energi surya di daerah tertinggal untuk mendukung akses ekonomi.

Di sektor pendidikan dan Kesehatan, pemerintah China mengalokasikan dana untuk pendidikan prasekolah dan layanan kesehatan masyarakat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Program pemberdayaan dan bantuan sosial dengan mengubah bansos konsumtif menjadi investasi kapabilitas, termasuk pelatihan keterampilan dan pendampingan usaha berkelanjutan.

Program pengentasan kemiskinan di China ini dipimpin langsung oleh pemerintah pusatnya dengan tanggung jawab hingga level lokal oleh pemerintah daerah (pemda), mereka menjadikan pengentasan kemiskinan sebagai prioritas utama dalam pembangunan sosial-ekonomi.

Kita patut belajar dari kisah sukses pembangunan di China. Lagi pula ada pesan bijak yang mengatakan, “Tuntutlah ilmu sampai ke negeri China”.

Akhirnya kita teringat pesan dari Nelson Mandela dulu, “Overcoming poverty is not a task of charity, it is an act of justice.” Mengentaskan kemiskinan itu pertama-tama soal keadilan bukan sekedar urusan karitatif.

Jakarta, Minggu 8 Maret 2026

*Andre Vincent Wenas*,MM,MBA., pemerhati ekonomi dan politik, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *