Terungkap Saat Rilis Yang Dipimpin Kapolda Kalteng, Dua Tersangka Diamankan Karena Kedapatan Membawa 35,1 Kg Sabu dan 15.061 Butir Ekstasi
Melalui TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar, Jalan Desa Di Gandusari Dibangun Permanen Untuk Dukung Aktivitas Warga