Menu
SEI GOHONG NEWS

Kasus The Umalas Signature: Bareskrim Usut Pidana Aset, KPK Selidiki Jabatan, Sorotan Hambalang Soroti Proses Imigrasi

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, seigohongnews.com – Kuasa hukum Budiman Tiang menggelar konferensi pers untuk menyoroti sengketa lahan di Bali, proses pidana kliennya, dan dugaan persoalan keimigrasian warga negara asing Rusia. Acara berlangsung di BOWL Coffee Connection, Jalan Asem Baris Raya No. 1, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (27/6/2026) siang.

Hadir dalam konferensi pers tersebut kuasa hukum Budiman Tiang, Ade Ratnasari, S.H., didampingi kuasa hukum PT Tirta Digital Indonesia, Wirawan, S.H., serta Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, yang mewakili Ketua Umum H. Dedy Syafrizal.

Dalam paparannya, Ade Ratnasari menjelaskan sengketa berawal dari posisi Budiman Tiang sebagai pemegang saham dan pemilik empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 619, 620, 621, dan 622. Total luas lahan sekitar 6.400 meter persegi di kawasan Umalas, Bali.

Menurut Ade, saat ini di atas lahan tersebut telah berdiri bangunan yang masih berstatus sengketa. Pihaknya juga mempertanyakan transparansi pengelolaan perusahaan, termasuk dugaan transaksi penjualan maupun penyewaan properti menggunakan aset kripto.

“Kami mempertanyakan dasar hukumnya. Sepanjang yang kami ketahui, transaksi di Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu kami meminta adanya penjelasan secara terbuka,” ujar Ade.

Ia menegaskan seluruh pernyataan disampaikan berdasarkan dokumen dan bukti yang dimiliki tim kuasa hukum, dan tidak bertujuan mencemarkan nama baik pihak tertentu.

Ade juga menyoroti perkara pidana yang menjerat Budiman Tiang. Kliennya divonis bersalah dalam perkara dugaan penggelapan dan telah menjalani hukuman penjara setelah kasasi ditolak.

Namun kuasa hukum mempertanyakan dasar perkara tersebut. Pasalnya, objek yang dipersoalkan berupa tanah dan sertifikat masih tercatat atas nama Budiman Tiang.

“Kalau objeknya disebut digelapkan, sementara tanah dan bangunan masih ada serta sertifikat masih atas nama klien kami, maka hal ini menjadi pertanyaan besar yang perlu memperoleh kepastian hukum,” katanya.

Ade menyebut pihaknya telah mengajukan sedikitnya empat laporan polisi kepada aparat penegak hukum. Dalam konferensi pers, tim kuasa hukum juga menayangkan rekaman video yang diklaim memperlihatkan Budiman Tiang tidak diperbolehkan memasuki lahan yang disebut masih menjadi asetnya.

Ade mengaku sebelumnya pernah berada di pihak berseberangan dengan Budiman Tiang. Setelah mempelajari dokumen dan fakta, ia memutuskan mendampingi kliennya dan menyampaikan permohonan maaf terbuka.

Selain sengketa lahan, Ade turut menyinggung laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal seorang WNA Rusia. Laporan pertama disampaikan beberapa tahun lalu dan diperbarui pada Maret 2026.

Ia mengaku baru menerima pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi pada Juni 2026. Surat tersebut menyebut izin tinggal WNA tersebut telah dibatalkan melalui tindakan administratif sejak 9 April 2026.

“Kami mempertanyakan mengapa informasi itu baru disampaikan setelah masyarakat melakukan aksi penyampaian aspirasi. Kami berharap ada transparansi dalam penanganan setiap pengaduan masyarakat,” ujarnya.

Ade juga menyinggung sengketa korporasi antara PT Tirta Digital Indonesia dan PT Indonesian Capital Group (IJKI). Ia menyebut ada perjanjian jual beli saham senilai Rp381,5 miliar yang belum dijalankan. Selain itu, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dinilai dilakukan saat perkara masih berproses di pengadilan.

“Persoalan tersebut saat ini masih menjadi objek proses hukum sehingga kami meminta seluruh pihak menghormati mekanisme yang sedang berjalan,” tegasnya.

Sekjen Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, menyatakan organisasinya akan mengawal perjuangan hukum Budiman Tiang hingga memperoleh kepastian hukum.

“Kami mendukung agar seluruh proses berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara Indonesia,” ujarnya.

Hingga konferensi pers berakhir, seluruh pernyataan merupakan keterangan dari kuasa hukum Budiman Tiang beserta pihak yang mendukungnya. Pihak-pihak yang disebut dalam paparan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(DN)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *