KUALA KAPUAS (Kalteng), seigohongnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kapuas.
Seorang pria berinisial B (37) diamankan petugas saat berada di rumah orang tuanya di Handel Dutui Km 3, Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita empat paket sabu dengan berat total 7,64 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Handel Dutui Km 3.
“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Budi Utomo.
Ia menjelaskan, sebelum penangkapan dilakukan, petugas terlebih dahulu menyusun langkah penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima.
Hasilnya, polisi bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku di rumah orang tuanya.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga siap edar.
Selain empat paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua sendok sabu dari sedotan plastik, empat pack plastik klip, satu tas merah, satu timbangan digital, satu unit handphone Realme C21, serta uang tunai sebesar Rp5,8 juta.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Rahmad Ariadi)















