Palangka Raya (Kalteng), seigohongnews.com – Dengan semakin sulitnya keadaan ekonomi saat ini, mendorong mantan residivis untuk melakukan aksi kejahatan. AJ seorang pria paroh baya telah melakukan penipuan dengan menawarkan gas elpiji murah pada warga di Kelurahan Langkai.
Pelarian pria berinisial AJ (32) akhirnya terhenti. Warga Kecamatan Jekan Raya itu diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Pahandut setelah diduga kuat melakukan serangkaian aksi penipuan dengan modus menyamar sebagai petugas pangkalan gas elpiji di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, STK, SIK, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Benar, pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik,” kata Iyudi saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).
Aksi penipuan yang dilakukan AJ terbilang rapi dan meyakinkan. Berdasarkan kronologi, salah satu korban tertipu pada Sabtu (28/2/2026). Saat itu pelaku mendatangi warung milik korban di Kelurahan Langkai dan menawarkan tabung gas elpiji 3 kilogram dengan harga di bawah pasaran.
Untuk menambah kepercayaan, AJ bahkan mengajak korban mendatangi salah satu pangkalan elpiji resmi. Di lokasi tersebut, pelaku berakting seolah-olah bagian dari manajemen pangkalan.
“Setelah korban percaya, pelaku meminta uang tunai sebesar Rp1.500.000 untuk pembelian 20 tabung gas. Korban diminta pulang dan dijanjikan barang akan diantar,” ujar Iyudi.
Namun, tabung gas yang dijanjikan tak pernah datang. Kecurigaan korban semakin kuat setelah melakukan konfirmasi ke pihak pangkalan dan mendapat jawaban bahwa mereka tidak mengenal pelaku.
Kasus ini mulai mencuat setelah korban mengunggah pengalamannya ke media sosial. Unggahan tersebut memicu respons berantai; satu per satu warga lain mengaku pernah mengalami penipuan dengan modus serupa.
Dari hasil pendataan sementara, penyidik Polsek Pahandut mencatat sedikitnya 14 orang telah menjadi korban AJ sepanjang 2025 hingga awal 2026.
“Total kerugian korban mencapai Rp11.815.000,” ungkap Iyudi.
Polisi menduga jumlah korban masih berpotensi bertambah seiring proses penyelidikan yang terus berjalan.
Dalam pemeriksaan awal, terungkap AJ bukan pemain baru. Ia diketahui merupakan residivis yang sudah beberapa kali berurusan dengan hukum.
Motif pelaku pun terungkap. Uang hasil menipu warga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta bermain judi online.
“Pelaku mengakui hasil kejahatan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online,” kata Iyudi.
Saat penangkapan di sebuah rumah kos di kawasan Bukit Raya, Kecamatan Jekan Raya, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, yakni:
4 unit tabung gas elpiji 3 kg warna hijau
1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah muda (KH 6107 ACU)
1 unit ponsel Redmi Note 60 warna Voyage Blue
Helm dan pakaian yang digunakan pelaku saat terekam CCTV
Atas perbuatannya, AJ kini dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun korban tambahan.
Polsek Pahandut mengimbau masyarakat Kota Palangka Raya yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera membuat laporan resmi, karena kemungkinan korban masih bertambah,” tegas Iyudi.
(Eman Supriyadi)















