Palangka Raya (Kalteng), seigohongnews.com – Beberapa waktu lalu ramai masyarakat membicarakan masalah terkait aktivitas pengangkutan kayu di Sungai Kapuas. Aktivitas pengangkutan rakit kayu gelondongan di Sungai Kapuas dalam unggahan di media sosial tersebut terjadi di wilayah Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, seperti dikutip dari Japos.co, Senin (02/03/2026).
Kementerian Kehutanan memberikan klarifikasi resmi sekaligus melaporkan langkah pengawasan dilapangan yang sedang berjalan guna menjamin integritas tata kelola kehutanan, melalui Siaran Pers Nomor : SP.61/HKLN/02/2026, pada Jumat (27/02/2026).
Sebagai bentuk transparansi publik, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan langsung merespon dengan mengamankan rakit kayu tersebut saat melintas di wilayah Desa Bajuh, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas. Langkah ini diambil untuk melakukan verifikasi lapangan antara data dokumen dengan kondisi fisik di lapangan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa timnya telah berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Palangka Raya untuk melakukan penghitungan ulang.
“Kami sudah mengamankan rakit kayu tersebut di Sungai Kapuas untuk mengecek kesesuaian fisik kayu dengan keterangan yang tertera dalam dokumen SKSHHK (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu). Terdapat 305 batang kayu dari PT GM dan 780 batang dari PT PNT, yang seluruhnya merupakan jenis Meranti,” ujar Leonardo Gultom.
Dalam siaran pers tersebut disampaikan, bahwa berdasarkan hasil pengecekan sistem administrasi kehutanan, Kementerian Kehutanan mengonfirmasi bahwa seluruh kayu tersebut merupakan hasil produksi legal yang telah memenuhi kewajiban iuran negara dan dilengkapi dokumen yang sah.
Kementerian Kehutanan juga mengonfirmasi bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari dua perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang sah, yaitu PT Gunung Meranti (PT GM) dan PT Prabanugraha (PT PNT). Kedua perusahaan tersebut telah memiliki Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (S-PHL).
Secara administratif, pengangkutan ini ditujukan ke industri panel kayu PT Sarana Borneo Industri (PT SBI) di Kota Banjarmasin, yang juga merupakan pemegang izin sah (PBPHH) dengan Sertifikat Legalitas Hasil Hutan (S-LHH/SVLK). Seluruh proses pengangkutan dilindungi oleh dokumen SKSHHK yang diterbitkan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) secara real-time.
Kementerian Kehutanan menjelaskan bahwa metode rakit merupakan transportasi air yang lazim, efisien, dan legal di Pulau Kalimantan selama mematuhi regulasi. Namun, pengawasan tetap diperketat hingga titik akhir di lokasi industri guna memastikan volume dan jenis kayu yang diterima benar-benar presisi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Ristianto Pribadi, menyampaikan apresiasinya atas pengawasan masyarakat melalui media sosial.
“Kementerian Kehutanan mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam mengawasi peredaran hasil hutan. Pemanfaatan hutan yang legal bukan hanya soal industri, tetapi tentang menghidupkan ekonomi ribuan keluarga pekerja sambil memastikan hutan tetap memiliki nilai ekologis dan terhindar dari alih fungsi lahan secara ilegal. Dengan memastikan legalitas ini, kita berinvestasi agar hutan tetap tegak berdiri melalui pengelolaan yang lestari dan transparan,” ujar Ristianto.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penegakan hukum dan pembinaan akan terus berjalan beriringan untuk memastikan setiap batang kayu yang keluar dari hutan Indonesia memiliki rekam jejak yang jelas, sah, dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta kesejahteraan masyarakat.
(Eman Supriyadi)















