Menu
SEI GOHONG NEWS

Polsek Rakumpit Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penggelapan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya

  • Bagikan
banner 468x60

Palangka Raya (Kalteng), seigohongnews.com – Unit Reskrim Polsek Rakumpit Polresta Palangka Raya melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa, sehingga dua berkas perkara yang ditangani penyidik Polsek Rakumpit resmi memasuki tahap II untuk proses penuntutan.

Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk penyelesaian perkara secara profesional dan sesuai prosedur.

“Setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa, penyidik langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti agar perkara dapat segera masuk ke tahap penuntutan,” ujarnya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Jum’at (21/11/2025).

Adapun para tersangka yang diserahkan adalah:

• MHD. A. (45) dalam perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 dan/atau 372 KUHPidana.

• A. U. (39), R. (32), dan A. S. (36) pada perkara penggelapan dalam jabatan secara turut serta sebagaimana Pasal 374 dan/atau 372 Jo 55 KUHPidana.

Seluruh tersangka diserahkan berikut barang bukti sesuai register, dan rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar hingga selesai.

(Eman Supriyadi)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *