Sampit (Kalteng), seigohongnews.com – Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial SBN (60). Dari tangan terlapor, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 28,28 gram.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di depan rumah terlapor di Jalan Kayu Mas 1 RT 05 RW 03, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut terlapor kerap mengedarkan narkotika di wilayah tersebut, Rabu (25/02/2026).
“Berdasarkan informasi itu, anggota Polsek Cempaga Hulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terlapor saat baru tiba menggunakan sepeda motor di depan rumahnya,” ujar Edy.
Petugas kemudian menghadirkan Ketua RT dan warga setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari dalam jok sepeda motor milik terlapor, polisi menemukan satu tas hitam dan satu plastik hitam.
Setelah diperiksa, plastik hitam tersebut berisi enam bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, yang dibungkus dalam selembar tisu putih. Polisi juga menemukan satu pak plastik klip kosong.
Selain itu, dari dalam tas hitam merek SAILOR, petugas menyita uang tunai sebesar Rp900.000, satu unit handphone merek Vivo, serta satu unit timbangan digital. Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna merah yang digunakan terlapor.
SBN beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Untuk diketahui bahwa seluruh barang bukti memang diakui sebagai milik SBN.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak Polres Kotim mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Ditegaskan bahwa Polres Kotim tetap komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotim.
(Eman Supriyadi)















