Menu
SEI GOHONG NEWS

Terungkap Saat Rilis Yang Dipimpin Kapolda Kalteng, Dua Tersangka Diamankan Karena Kedapatan Membawa 35,1 Kg Sabu dan 15.061 Butir Ekstasi

  • Bagikan
banner 468x60

Palangka Raya (Kalteng), seigohongnews.com – Polda Kalteng dan Polres jajaran terus bekerja keras untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah. Terbukti Polda Kalteng bersama jajaran Polres Lamandau dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga melintas di jalur perbatasan Kalimantan Barat–Kalimantan Tengah.

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Iwan Kurniawan secara langsung menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kalteng. Kegiatan itu turut dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, Pangdam XII/Tanjungpura, Kajati Kalteng, Kabinda, serta yang mewakili Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (18/02/2026).

Dalam rilis tersebut, Kapolda menjelaskan bahwa pengungkapan berdasarkan informasi terkait dugaan pengiriman narkotika yang akan melintas di Jalan Trans Kalimantan, wilayah perbatasan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Polres Lamandau bersama Polsek Gelang melakukan pemantauan dan penyelidikan intensif.

Kapolda menyampaikan, “Pada 10 Februari sekitar pukul 02.30 WIB, tim mencurigai satu unit mobil Toyota Raize berwarna merah yang melintas di Jalan Trans Kalimantan. Saat hendak dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut justru menambah kecepatan dan melarikan diri.”

Berdasarkan informasi yang diperoleh, personel gabungan melakukan pengejaran hingga ke kawasan hutan di jalur tersebut. Dalam upaya pelarian, dua orang yang berada di dalam mobil membuka pintu kendaraan dan berusaha kabur ke arah hutan. Namun, keduanya berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan kendaraan, petugas menyita barang bukti berupa 33 bungkus plastik ukuran besar berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total sekitar 35,1 kilogram. Selain itu, ditemukan dua bungkus plastik besar berisi pil kuning diduga ekstasi sebanyak 10.008 butir, serta satu bungkus pil warna merah muda diduga ekstasi sekitar 5.800 butir. Total ekstasi yang diamankan mencapai 15.061 butir.

Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 4.400.000, dua unit HP, serta satu unit kendaraan Toyota Raize merah yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

Dua orang yang diamankan berinisial M.E. dan satu tersangka lainnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi salah satu capaian besar aparat penegak hukum di Kalimantan Tengah dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi, khususnya di jalur strategis Trans Kalimantan.

Kapolda menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Saya sudah memerintahkan tim, termasuk dibackup satuan di Polda, untuk mengembangkan kasus ini sampai ke jaringan-jaringannya dan pelaku lain yang terlibat,” pungkasnya.

(Eman Supriyadi)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *