Palangka Raya (Kalteng), seigohongnews.com – Pada hari Rabu, 28 Januari 2026, pukul 11.00 WIB, bertempat di Kantor Kelurahan Langkai, Jalan Junjung Buih, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak hukum dari pembakaran hutan dan lahan.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Bripka Pujisantoso sebagai bentuk upaya kepolisian dalam mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kelurahan Langkai. Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat kelurahan serta warga setempat yang antusias mengikuti penyampaian materi.
Dalam kesempatan tersebut, Bripka Pujisantoso menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kelurahan Langkai, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berdampak buruk bagi lingkungan, kesehatan, serta keselamatan masyarakat.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dituntut berdasarkan KUHP Pasal 187 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp15 miliar. Selain itu, masyarakat juga dihimbau agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau menghubungi Call Center 110 apabila menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan di wilayah masing-masing.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kelurahan Langkai.
(Eman Supriyadi)















